Tampilkan postingan dengan label advetorial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label advetorial. Tampilkan semua postingan

Kamis, September 16

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Ranperda Retribusi Pembangunan Gedung

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Tanggamus menyetujui  Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Rapat paripurna yang dihadiri 41 anggota DPRD Tanggamus tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi para wakil ketua DPRD Tanggamus. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani beserta jajaran mengikuti rapat paripurna melalui video conference dari rumah dinas bupati. Senin, 13/09/2021.

Mengawali laporannya, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo mengatakan bahwa Ranperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung merupakan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanggamus tahun 2021 yang disampaikan bupati Tanggamus pada tanggal 18 Mei 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah.


Dilanjutkan Yoyok, setelah dilakukan pembahasan antara Bapemperda dengan OPD terkait, hasilnya Ranperda tentang retribusi persetujuan gedung tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Selain itu, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05 Prt/M/2016 tentang Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.


"Adapun secara keseluruhan materi draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung selengkapnya sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan,"pungkas Yoyok.

Sementara, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah. 


Menurut bupati, retribusi persetujuan bangunan gedung perlu dibuatkan perda, karena untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandala teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Kabupaten Tanggamus.


"Setiap pendirian bangunan di daerah harus dikendalikan dengan Instrumen izin persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, serta Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu, diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,"ujar Dewi Handajani.

Dilanjutkan bupati, bahwa pemerintah daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. 

"Oleh karena itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Saya juga mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah,"pungkas bupati.(ADV) 

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian KUPA PPAS-P Anggaran tahun 2021

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Penyampaian KUPA PPAS-P Anggaran tahun 2021

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Senin, 13/09/2021.


Rapat paripurna yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama Wakil Ketua I DPRD Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari jajaran eksekutif, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, para Asisten mengikuti jalannya rapat paripurna dari rumah dinas bupati melalui video conference, sementara Wabup Tanggamus Hi.A.M Syafi'i dan jajaran Forkopimda mengikuti rapat paripurna dari ruang kerja masing-masing melalui zoom meeting.

Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam penyampaiannya mengungkapkan, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada APBD murni Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp1.908.373.089.250 pada APBD perubahan 2021 menjadi sebesar Rp1.868.284.432.640 atau turun sekitar 40 miliar.Penurunan Pendapatan tersebut disebabkan adanya penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya. 


Sedangkan untuk belanja pada APBD murni Tahun 2021diproyeksikan sebesar Rp1.995.773.089.250. Pada APBD perubahan 2021 menjadi Rp1.999.675.545.853 atau naik sekitar Rp3,9 miliar.Kenaikan belanja tersebut bersumber dari SILPA tahun anggaran sebelumnya untuk jenis belanja tunjangan profesi guru,dana bantuan operasional sekolah (BOS), BLUD dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


"Secara garis besar belanja daerah tahun 2021 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19, infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan Program 55 Rencana Aksi De-Sa ASIK, disamping itu juga di alokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa,fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, penguatan APIP dan inovasi daerah serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan Pemprov Lampung,"terang bupati.

Dilanjutkan bupati, untuk pembiayaan daerah Kabupaten Tanggamus pada APBD Murni Tahun 2021 secara total sebesar Rp87,4 Miliar dan pada APBD Perubahan 2021 menjadi sebesar Rp131,39 Miliar atau naik sebesar Rp43,99 Miliar.


"Kenaikan ini bersumber dari penerimaan pembiayaan SILPA tahun Anggaran Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK. Dengan kondisi diatas maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,"jelas Dewi Handajani.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa penyampaian KUA-PPAS-P APBD 2021 selanjutnya akan dibahas sesuai jadwal yang telah ditetapkan badan musyawarah (Banmus) yaitu 14-16 September 2021.

"Kami harap pembahasan tersebut dapat dilakukan tepat waktu sesuai waktu yang telah ditentukan dan dibahas secara cermat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,  hasil pembahasan badan anggaran selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan 17 September 2021."kata Heri Agus Setiawan.(ADV)

Sekolah Tatap Muka dimulai, Bupati Tanggamus Dan Forkopimda Tinjau PTM Terbatas Pertama

Sekolah Tatap Muka dimulai, Bupati Tanggamus Dan Forkopimda Tinjau PTM Terbatas Pertama

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, SE.MM., meninjau langsung ke sekolah-sekolah yang tengah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, untuk pertama kalinya sejak wabah covid-19 mulai merebak sehingga kegiatan belajar-mengajar terpaksa diliburkan, sebagai upaya pemerintah memutus mata rantai penularan virus corona tersebut. Kamis, 09/09/2021.

Tempat yang dikunjungi oleh Bupati Tanggamus, guna melihat secara langsung sekolah, sekaligus mengecek penerapan prokes covid-19. Pertama meninjau ke SD Negeri 1 Pekon Tiuh Memon, kemudian SMP PGRI Pekon Tangkit Serdang Pugung Kecamatan Pugung, lalu rombongan melanjutkan ke SD Negeri Banjar Manis dan SD Muhammadiyah Kecamatan, guna untuk memantau proses vaksinasi.


Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa Kabupaten Tanggamus mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pertama kalinya, walaupun belum semua sekolah melaksanakan, sebab sebagian sekolah masih melakukan tahapan verifikasi dan kesiapan serta hal - hal lainnya, hari ini ada sebanyak 391 sekolah dari satuan pendidikan yang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.


Dari hasil pantauan di lapangan, baik sarana dan prasarana sudah mencukupi dengan bagus, selain itu juga sempat berdialog dengan peserta didik, nampak terlihat anak-anak sudah sangat merindukan untuk kembali belajar tatap muka dikelas, bertemu dengan teman-teman serta guru di sekolahnya. 

" Namun kami tetap kita ingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, jangan sampai nanti dengan adanya pembelajaran tatap muka ini, malah menimbulkan cluster baru dari penyebaran virus corona di Kabupaten Tanggamus,"Ucap Bunda Dewi.


Bupati pun berharap, agar semua pihak tetap mengawal proses PTM, agar berjalan dengan lancar, selain itu evaluasi akan dilakukan kepada sekolah-sekolah, karena keselamatan yang harus diutamakan. Harapan dari para  masyarakat khususnya orang tua murid akhirnya bisa untuk dilaksanakan, namun jangan sampai lengah sebab pandemi wabah Covid-19 masih belum berakhir.


Sistem yang diterapkan dalam pembelajaran tatap muka, kegiatan KBM mulai hari Senin - Rabu, kemudian hari  Kamis - Jumat dilakukan secara daring, selain itu proses belajar dibagi menjadi dua sif dari pagi dan siang, dalam satu kali pembelajaran dibatasi minimal kapasitas murid 50 persen dari jumlah anak murid diruang kelas tersebut.


Dan bagi kecamatan-kecamatan lain yang belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, Pemkab Tanggamus mempunyai tim gabungan terdiri dari OPD - OPD dilingkungan Pemerintah, selaku penanggung jawab untuk memantau ke sekolah, guna melihat kesiapan- kesiapan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 


" Ketika dipandang sudah cukup layak dalam menggelar PTM serta para guru-guru telah divaksin semuanya, maka akan segera di berikan rekomendasi untuk melaksanakan PTM terbatas, dan jika sekolah belum memenuhi persyaratan bakal di tunda terlebih dahulu, sebelum melengkapi serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,"Ucap Bupati Tanggamus.

Sementara itu Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, menyampaikan, pada hari ini adalah awal dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM ) yang terbatas, dimana jumlah total satuan pendidikan dari PKBM, PAUD, TK, SD, SMP di Kabupaten Tanggamus ada 900 lebih, penetapan PTM berdasarkan surat keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan, yaitu PTM bisa dilaksanakan bagi sekolah-sekolah atau jenjang pendidikan yang sudah melakukan vaksinasi 100 persen.


Masih kata Yadi, berdasarkan sumber data dari dinas kesehatan dan pihak Kecamatan, ada 391 sekolah yang sudah diperbolehkan untuk pembelajaran tatap muka tahap awal, kemudian selama 14 hari ke depan akan dilakukan evaluasi KBM ke sekolah yang melaksanakan PTM, apakah menerapkan Prokes, seperti menyediakan handsanitizer, sabun cuci tangan serta tempat cuci tangan pada air yang mengalir serta memakai masker.


" Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan dan Kecamatan, di Kabupaten Tanggamus ada 391 sekolah yang telah diperbolehkan untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Serta Disdik selalu akan mensosialisasikan penerapan Prokes, dan kesiapan dari sekolah ke peserta didik maupun kepada guru pendidiknya, pada tahap awal ini dan selama 14 hari kedepan Disdik akan evaluasi ke sekolah yang telah melaksanakan PTM,"Tandas Kadisdik Tanggamus Yadi Mulyadi.

Selain meninjau penerapan PTM ke sekolah-sekolah, Bupati Tanggamus bersama rombongan Forkopimda juga turut melakukan penanaman pohon Alpukat di lingkungan sekolah secara simbolis.


Hadir mendampingi Bupati Tanggamus, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.,  Dandim 0424/TGMS Letkol Arm. Micha Arruan, SE.MM., Kepala Dinas Pendidikan Yadi Mulyadi, Kalak BPBD Ediyan M. Toha, Anggota DPRD Tanggamus, Camat Pugung, Kapolsek Pugung, Danramil Pugung, para Kepala Pekon, Guru Pendidik, dan SPLP.(ADV)

Jumat, Agustus 20

Rangkaian Peringatan HUT RI Ke- 76 Oleh Pemkab Tanggamus, Digelar Secara Prokes Dan Terbatas

Rangkaian Peringatan HUT RI Ke- 76 Oleh Pemkab Tanggamus, Digelar Secara Prokes Dan Terbatas



Tanggamus, www lampungheadlines.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), di lapangan Pemkab setempat. Lantaran masih situasi Pandemi Covid 19 maka peserta upacara dibatasi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Selasa, 17/08/2021.



Bertindak selaku inspektur upacara, Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan komandan upacara Letda Kav. Mahroi dari Kodim 0424/Tanggamus. Turut hadir dalam upacara peringatan HUT Ke 76 RI di lapangan Pemkab Tanggamus Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM. Syafi’i, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widaryadi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Kajari Tanggamus Yunardi, Kalapas Kelas II B Kotaagung Beni Nurrahman, Karutan Kotaaagung Akhmad Sobirin Soleh dan sejumlah personel TNI/Polri dan hadir secara virtual Sekretaris Daerah Hamid. H. Lubis, para asisten, kepala OPD dan camat.



Dalam amanatnya, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menyampaikan sesuai dengan tema hari kemerdekaan tahun 2021 yaitu “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh” dimana tema tersebut sesuai dengan salah satu visi Tanggamus yaitu mewujudkan Tanggamus yang Tangguh.



Dilanjutkan bupati, sebagai warga Tanggamus yang merupakan bagian dari negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) bersama-sama hadir berkhidmat melaksanakan upacara pengibaran bendera untuk memberikan penghormatan dan penghargaan atas nilai-nilai perjuangan para pahlawan kusuma bangsa merebut dan menegakkan kemerdekaan,“Kemerdekaan 76 tahun bangsa ini menghirup udara kebebasan, berdiri diatas kaki sendiri, di atas tanah tumpah darah dengan kedaulatan penuh, lepas dari segala bentuk cengkeraman penjajahan, rasanya baru kemarin, para pejuang bertempur bertaruh nyawa, harta dan airmata, rasanya baru kemarin Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan Kemerdekaan, tapi ternyata sudah 76 tahun ini semua berlalu, mari pertanyakan ke hati dan diri kita, apa yang sudah kita perbuat, sumbangsih apa yang telah kita berikan kepada bangsa ini, untuk mengisi Kemerdekaan yang telah diperjuangkan oleh pahlawan kusuma bangsa,”kata Dewi Handajani.



Menurut bupati, dimasa pandemi Covid 19, yang sedang melanda seluruh dunia saat ini, maka berperang dan berjuang bukan melawan penjajah, namun melawan suatu virus atau penyakit yang bernama Coronavirus Disease 2019 (COVID 19).



Diungkapkan bupati, berdasarkan data, dalam kurun waktu 1,5 tahun sejak pandemi melanda, telah lebih dari 4,36 juta orang diseluruh dunia meninggal dunia.Dari 207 juta orang didunia yang telah terjangkit Covid-19, sebanyak 3,83 juta adalah penduduk Indonesia yang terjangkit dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 116 ribu jiwa.



Sementara di Provinsi Lampung sekitar lebih dari 41 ribu orang positif Covid 19 dan meninggal hampir 3 ribu orang. Di Tanggamus sendiri, berdasarkan data terbaru per 15 Agustus 2021, Jumlah terkonfirmasi positif Covid 19 mencapai 2.267 orang dan meninggal dunia 105 orang.


“Angka-angka ini sungguhlah sangat menyedihkan, diantara mereka pasti ada sanak saudara kita, kakek, nenek, ayah, ibu, kakak dan adik kita. Dan tak ada satupun manusia dimuka bumi ini yang sanggup melawan keganasan virus ini. Manusia terkuat pun tak akan sanggup. Namun kita bisa mencegah dan mengendalikan penyebaran virus dengan cara sederhana, terus disiplin dan jangan kendor menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, laksanakan 5 M (menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir,”pungkas bupati.


Usai melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih, turut diserahkan pemberian SK Remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI oleh Bupati Tanggamus, setelah itu Bupati beserta rombongan jajaran Forkopimda melaksanakan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Bahagia Kotaagung Timur dan dilanjutkan dengan menyaksikan Upacara Detik-detik Proklamasi secara virtual yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dari Istana Negara.(ADV)

Jumat, Juli 2

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Pendapat akhir Kepala Daerah Tentang Ranperda Pengarustamaan Gender

DPRD Tanggamus Gelar Paripurna Pendapat akhir Kepala Daerah Tentang Ranperda Pengarustamaan Gender



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil perubahan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah, Kamis (1/7). Rancangan perda yang disetujui tersebut adalah rancangan perda pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah.



Rapat paripurna yang dihadiri 33 Anggota DPRD Tanggamus tersebut dilaksanakan secara virtual dan dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan. Pelaksanaan rapat paripurna, Anggota DPRD dari gedung DPRD, sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dan jajaran Forkopimda mengikuti jalannya rapat dari rumah dinas bupati Tanggamus.



Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kabupaten Tanggamus Edy Yalismi dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan bahwa ada sejumlah pasal yang diubah untuk penyempurnaan ranperda, diantaranya ketentuan pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 selengkapnya sebagai berikut, ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan,penyusunan,pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah. 



Kemudian ketentuan Pasal 14 ayat 3 diubah, sehingga sebagai berikut, Pasal 14 ayat 3 menjadi pelaksanaan tugas fokal point pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikoordinasikan  oleh pejabat pada setiap OPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.



" Lalu ketentuan pasal 22 diubah, sehingga pasal 22 selengkapnya sebagai berikut, pada saat peraturan daerah ini diundangkan kepada pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pemerintahan pekon, setiap pelaku usaha, perguruan tinggi  dan lembaga masyarakat lainnya dalam kegiatan pengarustamaan gender berpedoman pada peraturan daerah ini,"ujar Edy Yalismi.



Dalam kesempatan tersebut, Banperda DPRD juga menyampaikan saran kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD Tanggamus.


"Setelah peraturan daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,"pungkas Edy Yalismi.


Sementara Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui ranperda menjadi peraturan daerah. 


"Pengarusutamaan gender dalam   pembangunan daerah, perlu dibuatkan perda, karena persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin di dalam undang-undang dasar pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi perempuan di Beijing Tahun 1995, namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan,"kata bupati.


Bupati berharap dengan adanya perda pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan

berkeluarga, bermasyarakat,berbangsa dan bernegara


"Saya juga mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap

bersartu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah,"pungkas bunda Dewi.(ADV)

Selasa, Juni 1

Paripurna DPRD Tanggamus Setujui LKPJ APBD 2020 Dan Pendapat Akhir Bupati Tanggamus

Paripurna DPRD Tanggamus Setujui LKPJ APBD 2020 Dan Pendapat Akhir Bupati Tanggamus



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, Senin (31/5)



Rapat yang dihadiri 34 Anggota DPRD Tanggamus tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga,S.Ag bersama Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan,S.E dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari unsur eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani,S.E,M.M, Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii,S.Ag, jajaran Forkopimda, Sekretaris DPRD Drs.Herli Rakhman, sejumlah kepala OPD dan camat.


Juru Bicara, Pantia Khusus (Pansus) LKPj, Piter Anderson dalam laporannya menyampaikan, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2020 terdiri atas, pendapatan Rp 1,634 triliun, belanja Rp 1,268 triliun. Surplus Rp 14,381 miliar.Pembiayaan, penerimaan Rp 55,672 miliar, pengeluaran Rp 2,800 miliar, silpa Rp 38.491 miliar. 


Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 1,757 triliun, terealisasi Rp 1,634 triliun, selisih lebih Rp 122,800 miliar.


Lalu selisih anggaran dengan realisasi belanja Rp 1,268 triliun, rinciannya anggaran belanja setelah perubahan Rp 1,423 triliun, realisasi Rp 1,268 triliun, selisih Rp 154,737 miliar.  


Selisih nihil anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan Rp 0.Selisih lebih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto Rp52,872 miliar, anggaran pembiayaan netto Rp 50,567 miliar. Setelah perubahan realisasi Rp 52,872 miliar, selisih kurang Rp 2,304 miliar. 


"Kami atas nama panitia khusus dan seluruh anggota DPRD Tanggamus menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD 2020," kata Piter Anderson


Piter  menambahkan, catatan bagi pihak eksekutif menindaklanjuti audit BPK RI atas pelaksanaan APBD 2020, atas temuan kekurangan volume kegiatan infrastruktur, kelebihan bayar akibat ketidak sesuaian spesifikasi dan temuan administrasi lainya.


"Saran kami untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya untuk mengantisipasi kesalahan agar meningkatkan kinerja aparat pengawas internal pemerintah pada Inspektorat Tanggamus," ujar legislator Partai Golkar itu.


Lalu, terkait PAD 2020 tidak tercapai seperti pajak daerah dari target Rp 35,668 miliar hanya terealisasi sebesar Rp 22,111 miliar. Kemudian untuk retribusi daerah dari target Rp 4,890 miliar terealisasi hanya Rp 2,157 miliar. Itu perlu perhatian serius terkait rendahnya penerimaan PAD tersebut serta tata kelola dan regulasi dalam pemungutan PAD perlu dibenahi.


"Saran kami berikan penekanan khusus pada OPD yang mengelola PAD melakukan pengawasan, kemudian mencari peluang objek pajak dan retribusi baru pengembangan pajak dan retribusi sektor pariwisata," papar Piter.


"Terkait dengan kinerja ASN yang mengelola pendapatan harus ditingkatkan, sejalan dengan telah di naikkanya tambahan penghasilan PNS dan diberikan insentif pemungutan pajak daerah," ujar Piter menambahkan.


Terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD 2020 namun tidak dapat dilaksanakan atau realisasinya 0 sebagai akibat recofusing anggaran atau tidak dilaksanakan dikarenakan akan melanggar protokol kesehatan.


"Saran kami dalam penyusunan APBD 2021 betul-betul cermat dan terukur, terlebih sudah menerapkan penyusunan APBD berbasis SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan juga harus memperhatikan pokok-pokok pikiran anggota DPRD," ujar Piter.


Pansus LKPj 2020 juga mencatat  belanja barang dan jasa yang masih belum efisien, kemudian belanja pakai habis khususnya belanja ATK ada pemborosan. 


"Belanja itu sudah dianggarkan pada rutinitas kantor, tetapi masih dianggarkan pada kegiatan. Pembelian barang dan jasa setiap tahun tidak diiringi dengan maintenance yang baik," kata Piter.


Terhadap pengelolaan Dana Desa, sampai tahun 2021 masih terjadi permasalahan serapan anggaran Dana Desa. Mestinya termin pertama tahun ini dapat didistribusikan ke seluruh pekon, namun ada masalah terkait SPJ dan Laporan Keuangan tahun 2020 yang belum terselesaikan sehingga menghambatnya.


"Saran kami agar membentuk tim khusus lintas OPD untuk melakukan pendampingan ke pemerintah pekon agar penyusunan APBDes sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,"pungkas Piter.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya bersyukur seluruh fraksi di DPRD Tanggamus menyetujui dan menerima laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 sehingga disahkan dalam rapat Paripurna DPRD.

Setelah rapat paripurna ini, lanjut bupati maka tahapan selanjutnya,kami akan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Lampung selaku perpanjangan Pemerintah Pusat, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. 

"Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu. Untuk itu,atas kerjasama yang telah terjalin didalam menyelesaikan semua tahapan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020,"ujar Dewi Handajani.

Dalam kesempatan tersebut, bupati atas nama pribadi dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Tanggamus mengucapkan terimakasih atas kerjasama, evaluasi serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat.


Selanjutnya kepada seluruh kepala OPD Kabupaten Tanggamus, bupati meminta agar memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan oleh segenap pimpinan dan anggota DPRD, dalam rapat pembahasan yang telah dilaksanakan.(ADV)

Selasa, Mei 25

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Ranperda Dari Pemkab Tanggamus

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Dua Ranperda Dari Pemkab Tanggamus



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Pemkab Tanggamus menyampaikan nota pengantar dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/5).



Adapun dua ranperda tersebut terdiri dari Ranperda tentang pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah dan rancangan perda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung Rapat paripurna penyampaian dua ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga didampingi Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Sedangkan dari unsur eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi.A.M Syafi'i, jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan para camat.



Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii mewakili bupati dalam penyampaiannya mengatakan bahwa ranperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah karena persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi perempuan di Beijing Tahun 1995. Namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan.



Hal ini, lanjut wabup mempunyai dampak, perempuan belum memperoleh manfaat yang optimal dalam menikmati hasil pembangunan, belum dapat memperoleh akses dan partisipasi yang setara dengan laki-laki, terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di semua bidang dan semua tingkatan.



"Untuk memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, Pemerintah Daerah perlu merumuskan strategi pengarustamaan gender untuk di tuangkan dalam Peraturan Daerah.


Bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasonal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman Pengarustamaan Gender di Kabupaten Tanggamus,"kata wabup.


Kemudian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Hal ini perlu dibuatkan Perda, karena untuk 

mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Kabupaten Tanggamus, setiap pendirian bangunan di Daerah harus dikendalikan dengan Instrumen izin persetujuan bangunan gedung. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah sehingga ketentuan tentang retribusi izin mendirikan bangunan sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu, menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.


"Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan di bidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada. Oleh karena itu maka Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," ujar Syafii.


Masih kata wabup, walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari DPRD demi kesempurnaan produk hukum yang diberlakukan.


"Sehingga nantinya dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Bumi Begawi Jejama yang kita cintai ini,"pungkas wabup.(ADV)

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD Anggaran 2020 Hasil Audit BPK RI Oleh Bupati Tanggamus

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ APBD Anggaran 2020 Hasil Audit BPK RI Oleh Bupati Tanggamus



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 hasil audit BPK RI, Kamis (20/5) diruang sidang DPRD setempat.



Rapat paripurna yang dihadiri 34 Anggota dewan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,S.Sos bersama para wakil ketua DPRD terdiri dari Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Hi.Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. Dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wakil Bupati Hi.A.M.Syafii, Plh Sekdakab Sukisno, Kepala OPD, Camat. Lalu hadir pula jajaran Forkopimda.



Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyampaian LKPj Keuangan Daerah yang kami sampaikan ini merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. 



"Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud, dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama,"kata bupati.


Dilanjutkan bupati, Pemkab Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2020. Ini merupakan kali keenam secara keseluruhan bagi Kabupaten Tanggamus mendapat WTP dari BPK RI atau kali keempat secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017. 



"Semoga prestasi ini dapat kita pertahankan untuk masa-masa yang akan datang terkait pengelolaan keuangan daerah dimana dalam penyusunan APBD senantiasa berpedoman kepada aturan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan dapat dijadikan acuan penataan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif dan akuntabel,"ujar bupati.


Masih kata bupati, bahwa target keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp 1,63 triliun rupiah atau mencapai 93,01 persen dari target anggaran sebesar Rp1,75 triliun rupiah.

Pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar Rp1,42 triliun rupiah dan 

direalisasikan sebesar 1,26 triliun rupiah atau 

89,13%.

Sedangkan transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan, anggaran sebesar Rp 384,03 miliar rupiah dan direalisasikan sebesar 379,78 miliar rupiah atau 98,89 persen.


Lalu dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55,66 miliar rupiah dapat direalisasikan sebesar Rp 55,67 miliar rupiah atau sebesar 100,01%.


"Realisasi penerimaan ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 55,66 miliar rupiah dan koreksi SILPA sebesar 3,3 juta rupiah. Sehingga pada Tahun Anggaran 2020 terdapat SILPA sebesar 55,6 miliar rupiah, yang berasal dari sisa DAK, BOS dan JKN,"kata bunda Dewi sapaan akrab bupati.


Selanjutnya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI Terhadap APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020, maka kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya nanti melibatkan BPK, Inspektorat Kabupaten dan seluruh OPD Kabupaten Tanggamus agar tindak lanjut hasil audit BPK ini dapat terselesaikan tepat waktu.


"Raihan WTP Kabupaten Tanggamus merupakan buah kerja dari kita, baik di jajaran eksekutif maupun jajaran legislatif. Kami selalu ingatkan kepada Perangkat Daerah, bahwa pentingnya ketelitian dan kematangan dalam setiap program dan kegiatan.Mulai dari perencanaan, pengelolaan,pelaksanaan anggaran sampai kepada pelaporannya harus transparan dan akuntabel. Serta mengacu pada ketentuan yang berlaku baik secara administrasi maupun teknis pelaksanaan kegiatan,"pungkas bupati.


Sementara Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan usai mendengarkan penyampaian LKPj pelaksanaan APBD tahun 2020 mengatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh bupati selanjutnya akan dibahas oleh panitia khusus (Pansus) DPRD kemudian baru diparipurnakan.


"Untuk pembahasan oleh Pansus dimulai dari tanggal 21-27 Mei 2021, lalu rencana persetujuan DPRD melalui rapat paripurna dijadwalkan 28 Mei 2021. Kiranya agar pansus dapat membahas secara seksama,"kata Heri.(ADV)

Sabtu, April 24

Dinas Pendidikan & Kejaksaan Tanggamus, Gelar Teken Kerjasama MoU di Bidang Hukum

Dinas Pendidikan & Kejaksaan Tanggamus, Gelar Teken Kerjasama MoU di Bidang Hukum



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus serta Kejaksaan Negeri Tanggamus lakukan penandatanganan kerjasama memorandum of understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung dinas pendidikan setempat, Selasa (16/3).



Kajari Tanggamus David P. Duarsa dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan amanat UU RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Bahwa Kejaksaan RI sebagai salah satu aparatur penegak hukum (APH), di Indonesia merupakan satu-satunya lembaga penuntutan dalam semua tindak pidana. Selain hal tersebut, Kejaksaan RI juga diberikan kewenangan lain berdasarkan UU untuk melakukan penegakan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha.



"Saat ini reformasi birokrasi ditubuh kejaksaan pada hakikatnya, merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan, dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan terutama pada hal hal yang menyangkut, aspek kelembagaan dan sumber daya manusia,"kata Kajari.



Masih menurut Kajari, berbagai permasalahan dan hambatan yang muncul mengakibatkan sistem pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak tidak berjalan dengan baik, perlu ditata ulang atau diperbaharui, hal itu diwujudkan dalam bentuk tata kelola pemerintahan yang baik, dengan kata lain perwujudan langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan khususnya sebagai lembaga berada di garis terdepan dalam penegakan hukum.



"Dinas Pendidikan sebagaimana mempunyai tugas membantu Bupati. Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, memiliki peranan penting dalam urusan pemerintahan dibidang pendidikan serta dalam pelaksanaan perumusan dan pengambil kebijakan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan untuk mengambil langkah yang bersifat mendasar dan komperhensif,  dengan dilaksanakan MoU hari ini diharapkan dapat membantu dinas pendidikan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa maupun kegiatan lainnya agar berada dan sejalan dalam koridor yang ada,"ujarnya. 


Secara teknis, sambung Kejari setelah MoU dilaksanakan. Nantinya akan diberikan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, penerangan dan penyuluhan hukum serta tindakan hukum lainnya, dimana pihak kejaksaan negeri Tanggamus dalam hal ini melalui jaksa pengacara negara (JPN) akan mendampingi seluruh kegiatan dari dinas pendidikan.


"Selain itu ketika dibutuhkan berdasarkan surat kuasa, khusus dari Disdik, bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum akan diberikan oleh JPN, dalam bentuk pendapat hukum, atau pendampingan hukum, dan atau audit hukum, serta tindakan hukum lainnya, baik sebagai fasilitator, mediator maupun konsiliator,"terangnya. 


Sementara itu, Kadisdik Tanggamus Yadi  Mulyadi melalui Sekretaris Ruslan  menyampaikan, bahwa sebuah lembaga Khusus Disdik dalam hal ini perlu dilaksanakan kerjasama, baik tentang bantuan hukum, dan lainnya dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri.


"Kita harapkan dengan MoU ini nantinya terjalin kerjasama yang baik, terlebih dalam pelaksanaan kegiatan kita inginkan sesuai dengan koridor yang ada, tentu dalam hal ini perlu upaya pendampingan dari aparat penegak hukum, agar segala kebijakan, dan pengambil keputusan tidak menyalahi aturan yang ada,"tandasnya. (ADV)