Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, Desember 24

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Lagi, Oknum Kakon di Pringsewu Diringkus Unit Tipidkor Atas Dugaan Korupsi APB

Keterangan foto: Oknum Kakon di Pringsewu tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu Kota. (sumber: Humas Satreskrim Pringsewu)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019, Su (44) yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu ditangkap dan dilakukan penahanan penyidik Unit Tipidkor Sat. Reskrim Polres Pringsewu di rutan Mapolres setempat, Kamis (23/12/21).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan penahanan tersebut. Dia mengatakan penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajarannya.

"Benar, Kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Kepala Pekon Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.I.K., pada Jumat (24/12/21) siang.

Penahanan terhadap Tersangka atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019.

Dipaparkan kasat, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp. 1.584.568.227. dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp. 18.763.227, Alokasi Dana Pekon Rp. 512.620.000, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp. 57.423.000.

Namun dalam pelaksanaanya Tersangka diduga melakukan pengelolaan APB Pekon tidak sesuai dengan ketentuan demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan Bendahara. Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan Mark up harga belanja barang", terang Iptu Feabo.

Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu terdapat kerugian negara sebesar Rp. 280.951.178 (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

"Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari-hari", ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Saat ini Kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Pringsewu", tutup Iptu Feabo. (Mr)

Selasa, Desember 21

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Selama Sembilan Tahun, Seorang Pria Bejat di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri

Keterangan foto: Tersangka Su (51) tengah diperiksa di Mapolres Pringsewu. (sumber: Nanang)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Seorang ayah asal kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Korban sebut saja Melati (red) terpaksa mau dicabuli dan digagahi tersangka lantaran sering diancam akan dipukuli.

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada Polisi.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK., S.I.K., M.H., menjelaskan, tersangka Su saat ini sudah diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu.

"Benar tersangka Su, telah berhasil kami amankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada hari ini Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 WIB.", ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K., saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (21/12/21).

Disampaikan kasat, tersangka diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tak lain merupakan anak tiri dari istri keduanya.

Pencabulan dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

Diceritakan Kasat, kejadian berawal pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau kelas tiga sekolah dasar, korban yang saat itu masih polos mulai dicabuli tersangka dengan cara diraba atau disentuh sentuh raba di bagian organ intimnya. Saat itu korban sempat menolak namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

Kejadian terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban, hingga kemudian seusai belajar mengendarai sepeda motor tersebut tersangka tega menggagahi Korban yang seharusnya dilindungi olehnya.

"Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 Nopember 2021 yang lalu", terang Feabo.

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada dibeberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi dan di areal perkebunan.

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah namun sebagai juga saat istri sudah dalam posisi tidur", ungkapnya.

Selain itu, dari keterangan beberapa saksi, tersangka pun sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban.

"Tersangka mengaku tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban" jelasnya.

Agar aksinya berjalan mulus, setiap akan melakukan aksinya tersangka juga dengan memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya", terang kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara", tandasnya. (Red)

Senin, Oktober 11

 Oknum ASN Satpol PP Tanggamus Digrebek Satresnarkoba, Jabat Kabid Dan Kasi

Oknum ASN Satpol PP Tanggamus Digrebek Satresnarkoba, Jabat Kabid Dan Kasi

ket foto : ilustrasi

Tanggamus, www.lampungheadlines.com -  oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dikabarkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dalam sebuah penggerebekan, Senin siang,11/10/2020.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kedua ASN tersebut merupakan oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Tanggamus, masing-masing berinisial C diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) dan inisial J yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi). Penggerebekan tersebut berlokasi di Perum Griya Abdi Negara yang lokasinya tidak jauh dari kompleks perkantoran Pemkab Tanggamus sekitar pukul 14.00 WIB, dari penggerebekan tersebut empat orang diamankan, dua diantaranya oknum ASN Satpol PP Tanggamus dan dua orang lainnya belum diketahui identitasnya jelasnya.


Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi saat dikonfirmasi oleh wartawan di depan ruang Satresnarkoba Polres Tanggamus, Senin sore membenarkan adanya operasi penangkapan di perum Griya Abdi Negara, namun dia enggan membeberkan lebih rinci.


"Untuk kegiatan tadi siang, ia betul kami mengamankan empat orang, dua diantaranya merupakan ASN,"kata Deddy Wahyudi mewakil Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi


Kemudian saat disinggung mengenai inisial, peran keempatnya dan status keempatnya, Deddy masih enggan membeberkannya "Untuk itu nanti ada ekspose, silahkan rekan-rekan wartawan, koordinasi dengan Humas Polres Tanggamus, saat ini kami masih lakukan penyelidikan,"singkat Deddy.(RIS/RD)

Jumat, Oktober 1

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka

Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Pringsewu Terungkap, Kejari Tetapkan Tersangka

Keterangan foto: Ilustrasi.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terkait anggaran seketariat DPRD Pringsewu tahun 2019 dan 2020 ditemukan fakta baru. Jumat (1/10/2021).

Pasalnya, tim penyidik kejari setempat telah menemukan 2 alat bukti dan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja nakanan dan minuman rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum rapat paripurna tahun anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Mewakili Kajari Pringsewu, Median Suwardi Kasi Intelejen Kejari setempat dalam keterangan pres rilinya mengatakan terkait besaran anggaran pada kegiatan belanja makan dan minum rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan Kegiatan Belanja Makanan Dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta dua puluh ribu rupiah) 

Dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Alat Kelengkapan Dewan (Akd) dan kegiatan belanja makan dan minum Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 Rp. 519.750.000,- (lima ratus Sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total anggaran sebesar Rp. 1.095.770.000,- (satu miliar Sembilan puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah). 

"Bahwa dari kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan tersangka atas nama SRW selaku Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut dengan SPRINDIK No.01 / L.8.20/ Fd.2/10/2021 tanggal 01 oktober 2021," jelas Median.

Dalam hal ini, modus tersangka dengan cara melakukan Mark Up harga belanja makanan dan minuman Rapat Alat Kelengkanapan Dewan dan Rapat Paripurna. 

Dimana perbuatan tersangka diduga telah malawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Sesuai dengan penghitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Provinsi Lampung No: SR -1303/PWOB/5/2021 tanggal 09 September 2021 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana kegiatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp.311.821.300,00 (Tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah).

Terhadap SRW penyidik melakukan penahanan kota dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif.

Selain itu, kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan kurang baik dibuktikan dengan surat rekam medik, selanjutnya keluarga dari Tsk telah membuat surat jaminan bahwa TSK akan terus bersifat kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu pihak tsk dengan didampingi Penasihat hukum juga telah menitipkan uang titipan sejumlah Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dari jumlah total kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Lampung. (Mr/Nn)

Rabu, September 1

Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Sabu Senilai 100 Juta, Bekuk 7 Tersangka

Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Sabu Senilai 100 Juta, Bekuk 7 Tersangka

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta serta berhasil menangkap tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung. 


Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, S.I.K., M.H. melalui konferensi pers. Rabu, 01/09/2021. 


Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41) alias N yang diduga sebagai pengedar. Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB. 


"Selain FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar. Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinar banten, Kecamatan Talang Padang. Dua tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa," kata AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba Iptu. Deddy Wahyudi, S.H., M.M., Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag Humas Iptu. Yusuf, SH. 


Terduga pengedar FE ini, menurut kapolres, memang sudah "pemain lama" di peredaran narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kotaagung pada Mei lalu. Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus. 


Tujuh tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada salah seorang bandar. 


"Kini bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba," terang AKBP Satya Widhy Widharyadi. 


Kapolres menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 


Untuk diketahui, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone. 


Fakta lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun, Sementara sekarang, ia baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara. (RIS/Rudi)

Sabtu, Agustus 21

Polres Tanggamus Rilis Pengungkapan 3 Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Polres Tanggamus Rilis Pengungkapan 3 Kasus Curat, Curas dan Curanmor

Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK menggelar konferensi pers didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (20/8/21). 


Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tanggamus menyampaikan bahwa dalam pekan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 2 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). 


"Kami sampaikan pengungkapan oleh Tekab 308 Polres Tanggamus pertama berhasil ditangkap seorang DPO Curat sepeda motor di Pekon Batu Tegi Kecamatan Air Naningan Tanggamus berinisial TR," ungkap AKBP Satya Widhy Widharyadi didampingi Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Wakapolres Kompol Muhammad Ali Muhaidori, SIK. Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH. dan penerjemah bahasa isyarat asal SLB Tanggamus.


Modusnya TR dalam melakukan kejahatan dengan masuk ke dalam rumah korbannya Asdad (46) warga Pekon Batu Tegi dan mengambil sepeda motor korban. 


Selanjutnya, yang kedua juga pengungkapan Curat oleh Polsek Kota Agung yang terjadi pada 10 Agustus 2021 dengan cara pelaku masuk kedalam rumah, kemudian mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korbannya Titian Ningsih warga Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. 


"Dari pengungkapan ini berhasil ditangkap 1 tersangka berikut sepeda motor yang ditampilkan didepan," sambungnya. 


Kasus selanjutnya, yang ketiga adalah pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus operandi merampas HP korban dan mengambil sepeda motor di wilayah Kecamatan Wonosobo. 


Selain menangkap pelakunya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil menangkap 2 orang pelaku penadahan handphone hasil kejahatan tersebut. 


"Tersangka yang dihadirkan sebanyak 4 orang termasuk penadah handphone hasil perampasan," katanya. 


Kapolres menambahkan, terhadap pelaku Curat dijerat pasal 363 KUPidana dan pelaku Curas dijerat pasal 365 KUHPidana. 


"Pasal 363 Ancaman 7 Tahun dan pasal 365 ancamaan 9 tahun. Terhadap penadah dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. 


Usai penyampaian tersebut, Kapolres Tanggamus memberikan waktu sesi tanya jawab terhadap awak media ditutup dengan penyerahan sepeda motor kepada korban Curat Titian Ninhsih warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. (RIS/Rudi)

Jumat, Agustus 20

Korwil Madura Gelar Operasi Gabungan di Rutan Bangkalan, Tidak Ada Temuan Handphone dan Narkoba

Korwil Madura Gelar Operasi Gabungan di Rutan Bangkalan, Tidak Ada Temuan Handphone dan Narkoba

Bangkalan, www.lampungheadlines.com - Dalam rangka memberantas praktik peredaran gelap narkotika, handphone dan barang terlarang lainnya. Jum’at (20/08) telah dilaksanakan kegiatan operasi Gabungan yang dilakukan oleh Satopspatnal Se Korwil Madura yang dihadiri sebanyak 52 personil.


Tim Gabungan melakukan Operasi Penggeledahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan yang dipimpin langsung oleh Ketua Satopspatnal Korwil Madura, yaitu Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman, Amd.Ip, S.Sos, M.H.


Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama Jajaran Pemasyarakatan Khususnya di Korwil Madura untuk mencegah Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) di UPT Pemasyarakatan. Dalam Operaasi Penggeledahan tersebut tidak menemukan Narkoba dan Handphone, hanya ditemukan beberapa pisau rakitan, botol kaca dan beberapa benda terlarang lainya. Pada dasarnya semua lingkungan wajib digeledah, baik pada kamar hunian napi maupun dilingkungan Rutan. Hal ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan semua tempat yang bisa dijadikan sebagai tempat penyimpangan barang-barang terlarang didalam Rutan.


“Saya berharap dengan kegiatan ini, Rutan Bangkalan tetap selalu bersih dari Halinar. Sehingga Rutan Bangkalan bisa menjadi percontohan bagi Rutan Lainya. Kegiatan ini sekaligus menjawab keraguan dari sebagian Masyarakat yang mengganggap masih banyak Pungli, handphone dan peredaran narkoba didalam Rutan.” Tutur ketua Satopspatnal Se-Korwil Madura. (Rls/Rudi).

Selasa, Mei 18

Buntut Organ Tunggal Syila Musik, 8 Orang Jadi Tersangka, 1 DPO

Buntut Organ Tunggal Syila Musik, 8 Orang Jadi Tersangka, 1 DPO



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Polres Tanggamus menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerumunan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan tersangka. Dari delapan tersangka tersebut dua orang diancam pasal berlapis yakni dengan pasal narkoba dan melanggar Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.


Adapun tiga tersangka dalam kerumunan organ tunggal yakni AR (22) selaku Ketua Pemuda Pekon Karang Agung yang hingga kini masih terus dicari keberadaanya alias DPO, RK (22) selaku ketua Karang Taruna dan RA (45) warga Karang Agung.


"AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung masih dalam pencarian sementara, RK (22) perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian, padahal faktanya polisi baik itu Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut, lalu RA (45) perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut," kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dalam ekspose yang digelar Senin sore (17/5) di Mapolres Tanggamus.


Selain mengamankan orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan organ tunggal tersebut, Polisi lanjut Kapolres juga mengamankan tersangka lainnya yang kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Untuk tersangka narkoba terdiri dari Muhaimin alias Aceng (24) ,Yuda Bagaskara (23) , Jefhi Utama (24) ketiganya merupakan kru dari organ tunggal Syla Music warga Gedongtataan Pesawaran, Wahyu Agung (23) warga Pekalongan Lampung Timur kru organ tunggal, Rohimi (44) warga Karang Agung, Semaka, selanjutnya RK dan RA.


"Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari 1 plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet, hp Vivo dan hasil tes urine ketujuhnya positif narkoba,"terang Oni didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon.


Dijelaskan Kapolres kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk narkoba diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. Sementara terkait dengan kerumunan dimassa Pandemi Covid-19 para tersangka dijerat dengan pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan atau pasal 510 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.


"Percayalah tindakan tegas yang kami lakukan berupa pembubaran kegiatan organ tunggal untuk mencegah Covid 19 dan melindungi pemuda dari bahaya narkoba,"pungkas Kapolres.


Dalam kesempatan itu, Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya juga membenarkan bahwa Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek."Iya betul, bapak Kapolda Lampung yang mencopot karena saat kejadian Kapolsek tidak berada ditempat,"kata Oni.


Sementara RK kepada wartawan mengatakan bahwa bujang gadis Pekon Karang Agung mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan sudah diperingati oleh aparat baik pekon,kecamatan dan bhabinkamtibmas maupun Babinsa."Kegiatan itu sebenarnya sudah dilarang, tapi kami sepakat untuk mengambil semua resiko," ujarnya.


Ia juga mengaku menyesal karena akibat kegiatan tersebut dirinya diamankan dan dijadikan tersangka."Komitmen untuk berani ambil resiko tidak sesuai, tidak sportif,"kata RK.(Rudi)

Kamis, April 15

Modus Fotokopi, Satu Unit Sepeda Motor Digondol Maling

Modus Fotokopi, Satu Unit Sepeda Motor Digondol Maling

Keterangan gambar: Ilustrasi.

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu. Kali ini menimpa Listi seorang karyawan wanita di Dinasty Fotocopy yang berada di Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (15/4/2021) siang.

Satu Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan Nopol BE 3842 RR berhasil dibawa kabur oleh pelaku dengan modus berpura- pura memfotokopi.

Pelaku yang diduga berjumlah Dua orang ini membawa kabur sepeda motor ke Arah Timur menuju jalan protokol Pringsewu.

"Kejadiannya sekitar jam 10.30 WIB., Mas, Dua orang pake peci, dan tinggi kurus", ungkap Listi beberkan ciri- ciri pelaku.

Usai kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak berwajib, dan belum diketahui total kerugian korban namun pihak kepolisian langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Mr)

Kamis, Maret 25

Ngeri!!! Maling Motor Beraksi "Siang Bolong" & Wajah Terekam CCTV

Ngeri!!! Maling Motor Beraksi "Siang Bolong" & Wajah Terekam CCTV

Keterangan foto: Rekaman dari CCTV Ruko milik Beni Saputra di Pringsewu Utara. (sumber: Nn)


Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Untuk kesekian kalinya maling sepeda motor terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu, terakhir kejadian di depan Ruko Pringadi Food Center, jalan Pringadi, Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu pada Kamis (25/3/2021).

Dari rekaman CCTV pemilik Ruko Beni Saputra sekira pukul 12.04 WIB., tampak terlihat Dua orang yang diduga pelaku pencurian tengah beraksi dan berhasil menggasak Satu unit Sepeda motor R15 dengan Nopol BE 6561 UR Hitam milik Beni Saputra, satu orang pelaku terlihat tengah mengawasi sedangkan seorang pelaku lainnya melakukan aksi pencurian.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media, pemilik Pringadi Food Center yang juga Ayah pemilik sepeda motor yang dicuri tersebut mengaku saat kejadian dirinya sedang makan siang dengan durasi sekitar 10 menit, situasi sedang dalam keadaan sepi karena berada didalam rumah.

"Cuma ditinggal makan siang saja, pas jam 12.00 WIB., dan ketika keluar motorpun sudah nggak ada!, pelakunya dua orang sekarang anak saya lagi ke Polsek Pringsewu kota lagi buat laporan", jelas Beni.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, korban yang didampingi sodaranya langsung melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pringsewu Kota, sedang untuk total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai 35 Jutaaan. (Mr)

Rabu, Maret 17

Kejari Tanggamus Tetapkan Kakon Banjar Manis Cukuh Balak Tersangka Korupsi DD Ratusan Juta

Kejari Tanggamus Tetapkan Kakon Banjar Manis Cukuh Balak Tersangka Korupsi DD Ratusan Juta

 


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui bidang Pidana Khusus (PIDSUS), secara resmi menetapkan kepala Pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak bernama Muflihan (50), sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2018-2019 dengan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah. Rabu,17/03/2021.



Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan (Tingkat Penyidikan), dengan nomor: PRINT- 09/L.8.19/Fd.2/03/2021, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus. Pemanggilan terhadap tersangka ini merupakan yang ke-tiga kalinya dan pada panggilan terakhir ini, pihak Pidsus Kejari Tanggamus langsung menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap M, yang di ketahui saat ini berstatus masih aktif menjabat sebagai kepala pekon Banjarmanis kecamatan Cukuh Balak.


Kakon Banjar Manis saat akan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, dengan mengenakan rompi merah dan dikawal ketat petugas Kejaksaan Negeri ketika hendak dibawa oleh petugas masuk ke dalam mobil, rencananya tersangka akan dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) IIB Kotaagung dan menunggu proses selanjutnya ke depan. Namun sebelum itu tersangka sudah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatannya.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus David P. Duarsa, yang di wakili oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Arinto Kusumo di dampingi Kasi Intel M Riska Saputra menyampaikan bahwa, bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus melakukan penahanan kepada kepala pekon aktif, yakni kakon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak, dari hasil pemeriksaan secara intensif telah di temukan bahwa, dana desa tahun 2018 dan 2019 di gunakan untuk kegiatan pembangunan, operasional pemerintah desa dan pemberdaayaan masyarakat. 


Namun setelah di lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Pencairan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun 2018 dan 2019 yang telah direalisasikan secara penuh dengan dibuatkan SPJnya, namun kenyataannya realisasi dana desa tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan. 


" BHP dan aparat pekon lainnya tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan APB Pekon 2018 dan 2019. Sehingga dengan tidak diawasinya pelaksanaan APB Pekon Banjar Manis tahun 2018 dan 2019, muncul penyimpangan dan pelanggaran hukum yang di duga mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi, dengan munculnya kerugian keuangan Negara,"Jelas Kasi Pidsus Arinto Kusumo.


Pada tahun 2018 pekon Banjar Manis Kecamatan Cukuh Balak mendapatkan APBP sebesar Rp.1.508.686.846,(satu miliar lima ratus delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat pulih enam rupiah), dan tahun 2019 mendapatkan APBP sebesar Rp. 1.466.866.564, (satu miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah). Dan Kerugian Negara di masa rentang selama 2 tahun tersebut, kurang lebih senilai 600 juta rupiah. Kejaksaan Negeri Tanggamus melaksanakan penyelidikan dan penyidikan mulai dari tahun 2018-2019 silam.


'' Kebanyakan yang terhitung banyak di korupsi ada pada pembangunan fisik, ini berawal berdasarkan laporan dari masyarakat, dan ditindak lanjuti di bidang intel, lalu kemudian bagian penyelidikan dan penyidikan ada pada bidang Pidsus. Untuk pasal yang bakal menjeratnya pasal 2 dan 3, ancamannya kurang lebih maksimal 20 tahun, saat ini tersangka kita titip di Rutan Kotaagung selama 20 hari masa penahanannya,"tandas Kasi Intel M Riska.(Rudi)

Rabu, Januari 27

Misteri Pembunuhan di Pekon Kerta, Fokus Utama Kasatreskrim Polres Tanggamus yang Baru

Misteri Pembunuhan di Pekon Kerta, Fokus Utama Kasatreskrim Polres Tanggamus yang Baru



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Teka-teki siapa pelaku pembunuhan seorang pemuda di Pekon Kerta kecamatan Kotaagung Timur belum jua terungkap, untuk itu Satreskrim Polres Tanggamus bakal berupaya menyelesaikan serta menguak tabir misteri yang telah menjadi perhatian publik tersebut, Rabu, 27/01/2021.


Dikatakan Iptu Ramon Zamora, SH setelah tak lama dilantik sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus yang baru menggantikan AKP Edi Qorinas, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Kasatreskrim sebelumnya.


"Setelah dilantik oleh bapak kapolres, saya sudah kumpulkan para penyidik untuk melakukan analisa dan evaluasi (Anev) perkara, Insyaallah akan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan," kata Iptu Ramon Zamora di ruang kerjanya.


Kemudian terkait sejumlah rangkaian aksi yang sebelumnya terjadi di Pekon Kerta, seperti aksi pembacokan yang dilakukan orang tak dikenal kepada pengendara yang melintas di Pekon Kerta, hingga aksi pembakaran perahu milik nelayan yang belum terungkap hingga kini. Ramon berjanji akan segera menindaklanjutinya dengan berkoodinasi dengan unsur lain di Polres, seperti Satuan Sabhara untuk melakukan Patroli dan juga penyelidikan oleh  personel Reskrim.


"Kehadiran kami untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Maka dari itu akan diintensifkan patroli baik polisi berseragam maupun polisi berpakaian preman untuk menyelidiki, sehingga rangkaian peristiwa di Pekon Kerta bisa terungkap," tegasnya.


Tidak hanya peristiwa di Pekon Kerta saja, Ramon juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat yang tujuannya agar ada kepastian hukum.


"Kita tindaklanjuti akan tetapi kita lihat sisi permasalahan dan win-win solution. Adapun dasar kita yakni  Restotarif Justice , untuk dapat menyelesaikan masalah dalam arti  penegakan hukum supaya ada kepastian hukum sehingga tidak ada komplaint dari pihak yang menganggap bahwa laporannya tidak ditindaklanjuti," jelasnya.


Iptu Ramon juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor kepada polisi apabila mengetahui adanya tindak pidana.


"Apabila mengetahui atau mendengar tindak pidana segara lapor kepada aparat kepolisian, kami tentu akan melindungi baik sebagai saksi maupun korban,"tutup mantan Kapolsek pulau panggung ini.(Rudi)

Kamis, Januari 21

Kronologis Pembunuhan Sadis di Pekon Karta Tanggamus, Gelisah Sejak Subuh, Ibu Inah: Saya Telah Ikhlas dan Ridho

Kronologis Pembunuhan Sadis di Pekon Karta Tanggamus, Gelisah Sejak Subuh, Ibu Inah: Saya Telah Ikhlas dan Ridho



Tanggamus, www.lampungheadlines.com -Inah (49) Tahun hanya bisa duduk merenung dengan pandangan mata kosong seraya menatap kedepan, hilir mudik cucunya yang tengah main berlari sana kemari, tak mampu menggoyahkan pikiran serta hatinya. Kesedihan teramat dalam serta terpukul masih ia rasakan atas kepergian salah satu putranya Dedi alias Aceng yang kemarin ditemukan tewas bersimbah darah dengan cara mengenaskan di dalam kamarnya oleh orang tak dikenal (OTK). Rabu, 20/01/2021.




Waktu menunjukan pukul 16.50 wib sore hari, saat jurnalis media online Lampungheadlines Tanggamus ini menyambangi rumah korban Dedi, tepatnya berada di jalan lintas barat (Jalinbar) RT 02 RW 02 Pekon Karta, Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus. Saa tiba di lokasi suasana terlihat cukup sepi, di seberang jalan terparkir di pinggir jalan beberapa kendaraan, salah satunya mobil Tim INAFIS, disana hanya beberapa anak-anak bermain lalu seorang perempuan muda tengah duduk dikursi di halaman rumah tersebut, masih nampak garis police line yang terpasang serta ada 2 orang petugas INAFIS dari Polres Tanggamus sedang duduk berjaga-jaga di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.


Usai meminta izin dan mengutarakan niat dari kedatangan wartawan ini, akhirnya pihak keluarga memberikan izin untuk bertemu langsung kepada ibu kandung almarhum dedi yakni ibu Inah (49), dengan di dampingi sang suami juned serta Rohili yang merupakan petani sekaligus tetangga rumah Juned di perkebunan. 

Dedi merupakan anak 3 dari 4 bersaudara, 2 orang kakak Dedi diketahui merantau dan tinggal di Jakarta, sedangkan adik bungsu Dedi, saat kejadian sedang bersama ayahnya menginap di kebun.


Inah kemudian mulai bercerita ikhwal kejadian bermula, dengan suara sedikit serak nan lemah sang ibu Inah kemudian bercerita, saat peristiwa itu terjadi di dalam rumah ini selain dirinya dan Dedi ada perempuan yang merupakan ipar (istri dari adik Dedi)  serta 2 orang cucu Inah malam itu, karena ayah dan adik bungsu Dedi (Hendra) menginap di kebun. 


Ibu Inah melanjutkan siang itu Dedi masih terlihat normal dengan aktifitas kesehariannya, Dedi bersama temannya disibukan kegiatan membuat perangkap ikan terbuat dari bambu yang biasa disebut masyarakat bubu (alat tradisional), ketika menjelang malam Dedi terlihat ngobrol dengan temannya yang masih tetangga dekat rumahnya hingga malam, bagi Inah ini adalah aktifitas normal dalam pergaulan anak-anak muda seperti biasanya.


Namun setelah waktu mendekati subuh, Inah mulai terasa gelisah, kemudian ia terbangun  dan menengok anak-anaknya, namun ia tak mendekat hanya melihat dari pintu kamar saja, lalu Inah menengok jam dinding yang menunjukan pukul 03.30 wib, dirasa sebentar lagi subuh, ia langsung menuju dapur, saat berada di dapur ini Inah sempat melihat grendel pintu belakang dalam posisi tak terkunci, ia bergumam dihatinya pasti Dedi lupa menguncinya semalam.


" Setelah dari dapur itu, ibu (Inah) ini nengok lagi anak (Dedi) di kamarnya, usai itu ibu masuk balik ke kamar ibu lagi, nunggu subuh inilah perasaan ini gelisah dan gak enak lagi, lalu ibu coba tidur dengan setengah sadar, tepat pukul 04.00 wib saya terbangun karena dengar suara cukup keras dari grendel pintu di dapur seperti ada orang yang membuka pintu. Langsung ibu pergi ke dapur dan melihat posisi pintu sudah terbuka serta mendengar langkah kaki berlari,"ingat Inah.


Tanpa rasa curiga sedikit pun Inah kemudian menutup pintu lalu berjalan menuju ke kamar Dedi, sesampainya di kamar Inah melihat ada darah dan menyangka korban saat itu mengalami mimisan dari hidung, melihat hal itu Inah menyentuh kepala korban seraya memanggil Dedi (Nak) berulang kali, Inah pun mengucap kalimat tauhid "Laillahaiallah Allahuakbar" alangkah terkejutnya Inah saat memegang kepala korban dan melihat luka di leher dedi dalam kondisi robek atau bolong.


" Ibu langsung menjerit sekeras-kerasnya, berusaha meminta pertolongan tetangga maupun warga disini. Ibu saat mengucap kalimat Laillahaiallah Allahuakbar, aceng (Dedi) masih bernapas ibu sempat lihat dia masih menghadapi sakratulmautnya kondisinya seperti orang cegukan,"lirihnya.


Tak banyak yang Inah harapkan dalam hal ini, ia mengaku sudah ikhlas dan ridho atas kejadian yang menimpanya, bagi pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian polres Tanggamus, apabila tertangkap agar di berikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini.


" Saya sudah ikhlas dan ridho atas kepergian Aceng (Dedi), diampuni dosanya, mudah-mudahan ditempatkan di surga Allah SWT,"isaknya.


Sementara itu, menurrut ayah korban Juned, selain ia dan istrinya, Hendra (adik korban) dan ke-enam teman Dedi juga diperiksa oleh pihak kepolisian, namun Hendra dan ke-enam teman korban sampai saat ini belum pulang ke rumah mereka masih di Polres Tanggamus guna memberikan keterangan.


"Ibunya ini (Inah) mau saya bawa berobat dulu, sebab sangat terguncang, almarhum dedi sudah tiada, ditambah adiknya (Hendra) masih berada di polres Tanggamus, saya mohon doanya supaya ini segera selesai, kasihan lihat ibunya begini,''tandas Juned.(Rudi)

Senin, Desember 7

Uji Nyali Bawaslu Lamtim Terkait Dugaan Unsur Praktik Money Politics

Uji Nyali Bawaslu Lamtim Terkait Dugaan Unsur Praktik Money Politics

Keterangan foto: Bingkisan yang diterima P berupa kaos dan amplop berisikan uang sejumlah Rp. 400.000; rupiah. (sumber: Mr)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Beredar video pengakuan salah satu warga Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur dengan inisial 'P', bahwa dirinya mendapat bingkisan yang berisi amplop dan beberapa kaos yang salah satunya bergambar Pasangan Calon (Paslon) 02, Minggu (06/12/2020).

Video yang berdurasi 38 detik ini diketahui pada Minggu (06/12/2020) dari narasumber yang tidak dapat Kami sebutkan, dan dalam video tersebut P mengaku mendapatkan beberapa kaos yang diantaranya bergambar Paslon 02 dan amplop yang berisikan uang sebesar Rp. 400.000;.

"Malam ini Saya menerima bingkisan berupa kaos dan uang dari tim, dari tim 02 inisial L, dan jumlah uangnya 400 ribu", beber P sembari menunjukkan kaos bergambar Paslon 02.

Menyikapi video yang beredar, belum ada keterangan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur maupun pihak terkait adanya dugaan yang berunsur pada praktik Money Politics.

Praktik Money Politics jelas musuh utama Demokrasi dan larangan melakukan Politik Uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bila dugaan berunsur pada praktik Money Politics dalam video yang beredar ini memenuhi syarat Formil dan Materiil, maka menjadi "PR" untuk Bawaslu Lampung Timur dan pihak terkait dalam menjaga netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2020 khususnya di Kabupaten Lampung Timur. (Mr)

Jumat, Desember 4

Waspada!!! Ada Oknum Gunakan Foto Profil Anggota Dewan Disinyalir Modus Penipuan

Waspada!!! Ada Oknum Gunakan Foto Profil Anggota Dewan Disinyalir Modus Penipuan

Keterangan foto: Screenshot Chatting yang dilakukan oleh Oknum yang mengaku Bambang Sugeng Irianto. (sumber: Fal)

Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu Bambang Sugeng Irianto, S.T., dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), angkat bicara atas beredarnya akun WhatsApp yang memasang foto profil dirinya dan menawarkan lelang kendaraan roda dua dan roda empat pada tanggal 27 November 2020 lalu.

Menurut Bambang Sugeng Irianto dirinya baru mengetahui hal tersebut atas laporan konfirmasi dari anaknya (Gufron_red), bahwa ada akun WhatsApp dengan foto profilnya menawarkan lelang kendaraan bermotor.

"Saya kaget ketika dihubungi oleh Gufron yang mengatakan bahwa ada akun bodong yang memasang gambar Saya", ucap Bambang Sugeng Irianto saat ditemui di kediamannya, Selasa (1/12/2020).

Lebih lanjut Bambang mengatakan hal tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan dengan merusak nama baiknya.

"Itu hanya oknum yang ingin mencari keuntungan dengan merusak nama baik Saya", geramnya.

Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya dan masyarakat kabupaten Pringsewu khususnya apa bila ada yang mengaku dan mengatasnamakan saya dan meminta sesuatu (Meminta data pribadi dan terlebih meminta dalam bentuk uang) supaya tidak terpancing dan tidak tertipu, dan juga mohon untuk tidak dilayani. (Red)

Selasa, November 3

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ADD, Kakon Kutawaringin Terancam 4 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ADD, Kakon Kutawaringin Terancam 4 Tahun Penjara

Foto: Oknum Kakon kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu tengah jalani pemeriksaan. (sumber: Humas Polres Pringsewu) 


Pringsewu, www.lampungheadlines.com - Kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu BS (57) akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA. 2019 sebesar 389,5 juta.


Tersangka BS ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Senin (2/11/20) dan dalam proses penyidikan perkara tersebut penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi.

"Berdasarkan investigasi ada kerugian Rp 389.545,224 dari dana APBN. Harusnya dana untuk pembangunan desa," terang Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, SH.MH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK., pada Selasa (3/11/2020).

Kasat Reskrim mengungkapkan pada TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu mendapatkan ADD sebesar Rp 893.618.000 yang diperuntukan bagi bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat di Pekon Kutawaringin.

Dalam perjalanannya ADD tersebut oleh tersangka BS selaku Kuasa Pemegang Anggaran diselewengkan dan/atau tidak pergunakan sepenuhnya untuk program yang telah ditentukan. Modus tersangka BS dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat SPJ dan Laporan realisasi penggunaan ADD TA. 2019 tidak sesuai fakta real.

“Dalam LPJ tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif dan juga memalsukan tanda tangan pemilik toko serta beberapa tanda tangan tukang  dan dari upaya melawan hukumnya tersebut tersangka mendapatkan keuntungan hingga 389,5 juta”, terang kasat Reskrim.

Sahril Paison mengatakan dana yang diduga dikorupsi BS itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi diluar program ADD.

"Keterangan tersangka bahwa uang hasil korupsi sudah habis dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari", kata AKP. Sahril.

"Atas perbuatannya, tersangka BS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun penjara", jelas kasat Reskrim. (Mr)

Rabu, Oktober 14

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Benarkan Telah Mengamankan Oknum ASN Perempuan Inisial PM

Kasat Narkoba Polres Tanggamus, Benarkan Telah Mengamankan Oknum ASN Perempuan Inisial PM



Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Akhirnya setelah menunggu cukup lama guna mendapatkan informasi yang sebenarnya, terkait pengerebekan salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Kesbangpol, oleh petugas satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus malam tadi, di perumahan Griya Abdi Negara komplek Pemkab Tanggamus. Rabu, 14/10/2020.


Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan bahwa, memang benar pihaknya telah melakukan pengamanan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan lokasi TKP berada di perumahan Griya Abdi Negara.


" Anggota kami lalu bergerak ke TKP berdasarkan informasi tersebut, dan mengamankan salah seorang yang berinisial PM jenis kelamin perempuan, hanya satu orang yang telah kami amankan, karena telah beredar kabarnya bahwa pelaku ada 3 orang dan itu salah, kami hanya mengamankan 1 orang saja,"ucap Kasat Narkoba ini.


Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan di TKP malam itu,  salah satunya dari pemeriksaan urine yang bersangkutan dinyatakan positif, namun itu hanya hasil pemeriksaan sementara, sebab pihaknya telah mengirimkan sampel tersebut ke UPTD untuk melihat hasil keseluruhannya.


" Barang bukti yang berhasil di amankan adalah, belas alat hisap sabu (Bong), kemudian pipet, anggota kami tidak menemukan narkoba di malam penangkapan tersebut, dari pengakuan tersangka ia mengkonsumsi sabu pada hari Senin, bukan malam ketika di tangkap, dan menggunakan sabu sendiri dirumah (TKP),"jelasnya.


Tambahnya, kasat narkoba tak menampik bahwa, wanita berinisial PM ini adalah seorang oknum ASN kabupaten Tanggamus, golongan 3C. "Kejadian penangkapan terjadi sekitar kurang lebih pukul 20.00 wib, untuk status yang ditetapkan saat ini kepada PM masih dalam penyelidikan, status tersangka belum di sematkan sebab, kami harus melalui gelar perkara. Dia mendapatkan barang haram ini dari kawannya, untuk sementara itu yang bisa saya sampaikan, karena saat ini penyidikan, penyelidikan dan pengembangan yang lain,"pungkasnya. (Rudi)

Rabu, Agustus 12

2 Ketua PPK Jadi Tersangka, Kasus Pemotongan Dana Operasional KPPS Oleh Kejari Tanggamus

2 Ketua PPK Jadi Tersangka, Kasus Pemotongan Dana Operasional KPPS Oleh Kejari Tanggamus


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka pemotongan dana operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu. Rabu, 12/08/2020.


Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P. Duarsa,SH,.MH melalui Kasi Intelijen M. Riska Saputra.,SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Arinto Kusumo,SH yang menggelar ekspose di hadapan puluhan awak jurnalis dari media online, Cetak, dan Televisi, di halaman kantor kejaksaan Negeri setempat.

Menurut Kasi Intel M. Riska Saputra, adapun yang di tetapkan sebagai tersangka terkait permasalahan pemotongan dana operasional KPPS tersebut berjumlah dua orang, yakni ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Alip atas nama Belly Afriansyah dan Ketua PPK Kecamatan Limau Rustam, keduanya ini mulai dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri, mulai terhitung pada tanggal 12 - 31 Agustus 2020.

" Keduanya dilakukan penahanan terkait pemotongan dana KPPS di kecamatan Gunung Alip dan Limau, penahanan keduanya ini berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah kita periksa, dan secepat mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan untuk dapat segera dilakukan proses selanjutnya yaitu persidangan. Untuk Secara global kerugian Negara dan atas dasar hitungan BPKP senilai RP. 130.09500.00,-,"Ungkapnya.

Adapun pasal yang telah dilanggar, keduanya telah melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor 1999, dan diancam dengan hukuman maksimal 20 (Duapuluh) Tahun. Penyebab Lamanya Proses penyelidikan dan penyidikan pemotongan dana operasional KPPS tersebut oleh Kejari Tanggamus, sebab pihaknya menunggu penghitungan nominal angka kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Lampung.

" Kita lihat perkembangan untuk selanjutnya bagaimana proses ini akan dilaksanakan, jika memang nantinya dari fakta-fakta saat proses persidangan ada keterlibatan pihak-pihak terkait akan kita ungkap disitu, kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya, proses penyelidikan, penyidikan dan perkembangannya, sebab bakal terus berlanjut,"Jelasnya.

Kemudian, untuk penerapan protokol kesehatan covid 19 bagi keduanya, pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan pemeriksaan kesehatan bagi keduanya dengan melibatkan dinas kesehatan dan rumah sakit umum daerah batin mangunang kotaagung (RSUDBM).

" Kita periksa kesehatan dengan melakukan test rapid, hasil test bagi keduanya dinyatakan negatif covid 19,"tandasnya.(Rudi)

Rabu, Juli 1

Kado Istimewa Di HUT Bhayangkara 74, Polres Tanggamus Ungkap Extasy Senilai 120 Juta Serta Senpi Rakitan

Kado Istimewa Di HUT Bhayangkara 74, Polres Tanggamus Ungkap Extasy Senilai 120 Juta Serta Senpi Rakitan


Tanggamus, www.lampungheadlines.com - Jelang Hari Bhayangkara ke 74, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menorehkan catatan keberhasilan pengungkapan kasus yang bisa dibilang cukup besar, ini menjadi kado untuk satuan polri yang ada di Tanggamus.


Hal itu seiring dengan sekitar satu minggu penyelidikan yang dipimpin AKP I Made Indra Wijaya SH yang baru sembilan hari menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Tanggamus.

Tak tanggung-tanggung, hampir 400 butir Narkoba jenis Extacy senilai Rp. 120 juta diamankan dari bandar asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus bernama Sepriyadi (28).

Selain mengamankan Narkotika kelas I itu, petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, 3 senjata tajam, alat judi koprok serta uang hasil penjualan extacy milik tersangka.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang buka Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK. didampingi Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Kepala BPN Rudi Prihantoro, di koridor utama Mapolres, Rabu (1/7/20).

"Kami bersama Forkopimda Tanggamus menyampaikan keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanggamus yang berhasil mengungkap bandar Sabu jelang perayaan Hari Bhayangkara ke 74," ungkap AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Kapolres, pihaknya bersama Forkopimda mengapresiasi keberhasilan tersebut sebagai langkah konkrit pemberantasan Narkoba di Kabupaten Tanggamus.

"Kami sangat mengapresiasi keberhasilan ini, kemudian untuk lebih detail pengungkapan kasus akan disampaikan Kasatresnarkoba," tegasnya.

Sementara itu Bupati Tanggamus cukup mengapresiasi, sebab tepat di hari Bhayangkara ke 74, polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sindikat narkoba, dan atas nama pemkab Tanggamus turut mengucapkan terimaksih kepada polres Tanggamus telah mengungkap narkoba di Tanggamus.

" Saya baru beberapa hari yang lalu bertindak sebagai irup dalam upacara Anti Narkoba, saya himbau dengan tegas hentikan dari sekarang bermain dengan narkoba, serta ASN dilingkungan pemkab juga mengupayakan dan mendukung dalam memberantas narkoba di lingkungan Pemkab tanggamus bekerjasama dengan BNN, polres Tanggamus dan lainnya dengan menggelar tes urine juga sosialisasi bagi para pegawai,"ucap Bupati.

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka Sepriadi di Pekon Balak Kecamatan Wonosobo sering dijadikan transaksi Narkoba jenis Extacy.

"Berdasarkan informasi dan penyelidikan lebih dari seminggu, maka tadi malam Selasa, 30 Juni 2020, sekitar pukul 19.00 Wib seorang tersangka berhasil diamankan saat berada di rumahnya," kata AKP I Made Indra Wijaya.

Sambungnya, Narkoba jenis extacy yang diamankannya berlogo LV yang diakui oleh tersangka didapatkan dari kakaknya yang telah diketahui identitasnya berinisial AP.

"Terhadap kakak tersangka, masih dilakukan pengejaran dan akan ditetapkan DPO jika belum berhasil ditemukan," ujarnya.

Kasat membeberkan, adapun barang bukti Narkoba tersebut ditemukan di rumah tersangka yang dikemas dalam 2 plastik klip besar berisi 183 pil exstacy berwarna cream berlogo LV.

Lalu, 2 plastik klip ukuran besar berisi 180 butir pil exstacy berwarna cream berlogo LV, 2 plastik klip ukuran sedang berisikan 20 butir pil exstacy berwarna abu-abu serta 1 plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir pil exstasi berwarna cream berlogo LV.

Kemudian juga diamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver, 3 butir amunisi, 1 bilah celurit, 1 bilah badik, 1 bilah sangkur, jaket, tas selempang, seperangkat alat judi koprok, dompet, 3 handphone dan uang tunai Rp. 1,4 juta.

"Barang bukti Narkoba dan senjata api rakitan diamankan dari lemari kamar tersangka. Yang dibelinya seharga Rp. 3,5 juta dan pernah digunakan sekali menembak di belakang rumahnya," bebernya.

Menurut Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa barang haram itu didapatkan dari kakaknya sejak awal bulan puasa sebanyak 1000 butir dan telah diedarkannya dengan tersisa hampir 400 butir.

"Menurut tersangka, sebelum puasa ia mendapatkan 1000 butir, yang berhasil diamankan sisa peredaran," ujarnya.

Ditambahkan Kasat, tersangka telah menggeluti bisnis haram itu sejak lulus sekolah, adapun para pembeli yang rentang usia bujang tanggung bahkan ada juga pelajar.

"Menurut tersangka, para pembelinya para bujang tanggung dan ada juga pelajar serta ditempat adanya orgen malam," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal seumur hidup. Terhadap kepemilikan senpi akan dijerat UU Darurat Tahun 1951 dan penyidikanya oleh Satreskrim," pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam pengakuannya mengatakan bahwa telah 5 tahun menggeluti penjualan extacy dengan pelanggannya area Wonosobo dengan harga jual Rp. 300 ribu perbutir.

"Jualnya Rp. 300 ribu wilayah Wonosobo, keuntungannya Rp. 80 ribu perbutir," kata tersangka. (Rudi)

Jumat, Mei 22

Tekab 308 Tubaba Amankan Pelaku Penganiayaan Di Pasar Panaragan Jaya

Tekab 308 Tubaba Amankan Pelaku Penganiayaan Di Pasar Panaragan Jaya


Tubabar, www.lampungheadlines.com -
Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Berhasil mengamankan pelaku penganiayaan SY (52), Warga Tiyuh Daya sakti Rt 007 Rw 003 Kecamatan  Tulangbawang udik, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (22/05/2020).


Sekira pukul 05:30 wib telah datang pelapor dan melaporkan diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi di, kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tuba tengah Kabupaten setempat,Tepatnya di pasar Panaragan Jaya terhadap korban JONI SANJAYA yang dilakukan oleh tersangka saudara SY," ujarnya
AKBP HADI SAEPUL RAHMAN S.IK, Kapolres Tubaba.


Kapolres menambahkan," Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban dan pelaku yang sama-sama berjualan ikan di pasar kelurahan Panaragan Jaya, kemudian pada saat itu antara pelaku dan korban berpapasan dan saat pelaku di belakang korban pelaku melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah pisau ke arah punggung kiri korban, lalu setelah itu ketika korban menghadap ke belakang untuk melihat siapa yang menusuknya pelaku kembali menusuk perut korban menggunakan sebilah pisau hingga terluka dan mengeluarkan darah," terangnya.

Melihat kejadian tersebut masyarakat langsung melerai dan korban dibawa ke puskesmas Panaragan Jaya dan pelaku diamankan di Polres Tubaba Barat, sampai saat ini peristiwa tersebut belum diketahui penyebabnya dan kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuba Barat

Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES TUBA BARAT / SPKT , tanggal 22 Mei 2020.

Akibat peristiwa tersebut korban An. JONI SANJAYA mengalami luka di bagian punggung kiri dan kananya,"pungkasnya (taufik)